Melihat sejarah awal profesi perencana keuangan, profesi
perencana keuangan ini dimulai pada tahun 1969 ketika Loren Dutton
bersama 13 orang rekannya mengadakan pertemuan di Chicago O’Hare Airport
yang kemudian mendirikan International Association for Financial
Planning.
Di tahun 1990-an untuk Indonesia sendiri, profesi ini lebih banyak
digunakan dalam industri perbankan dan asuransi. Baru ketika Indonesia
mengalami krisis moneter tahun 1997, banyak orang yang mulai tertarik
mempelajari ilmu ini. Ada yang mengambil sertifikasi langsung ke
Amerika, ada juga yang mempelajarinya secara otodidak.
Setelah ekonomi Indonesia mulai bangkit dari keterpurukan pasca
krismon, banyak bank-bank membuka divisi Priority atau Private Banking,
yang di beberapa bank lebih suka disebut Wealth Management. Saat ini,
ilmu dasar perencanaan keuangan mulai diberikan dalam bentuk jasa
pengelolaan keuangan kepada khalayak umum.
Seiring dengan keluarnya fatwa MUI tentang Bunga Bank adalah Riba dan
disosialisasikannya DSN (Dewan Syariah Nasional) yang mengatur tentang
Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah dll maka ilmu
Perencanaan Keuangan pun mengalami transformasi dari perencaan keuangan
biasa (sering juga disebut perencanaan konvensional) menjadi perencanaan
keuangan Islami.
Secara garis besar, perencanaan keuangan konvensional (conventional
financial planning) melihat dari aspek tujuan utama dari perencanaan
keuangan kita, untuk mencapai tujuan-tujuan investasi (goals), baik
berupa sekolah anak, membeli aset, pensiun, pajak serta pembagian harta
waris. Kecenderungannya menitikberatkan pada aspek duniawi saja.
Sementara di Islamic Financial Planning meletakkan akhirat sebagai
tujuan, yang Insya Allah dengan akhirat di hati, maka duniapun akan
berada digenggaman kita. Ibaratnya tidak cukup hanya halal saja, tetapi
juga toyyib.
Dari Islamic financial planning ini, Insya Allah hidup kitapun akan
berkah, karena dunia hanya bersifat sementara, kampung akhiratlah yang
bersifat kekal.
Pada dataran konseptual, perencanaan keuangan Islami mengatur
pandangan Islam tentang harta, pandangan manusia mengenai harta,
sarana-sarana Islam memperoleh rezeki, sarana-sarana manusia meraih
rezeki dll, itu artinya dari mana kita mendapatkan harta, cara kita
membelanjakan harta tersebut hingga pertanggungjawaban kita menggunakan
harta tersebut di akhirat kelak.
Secara teknisnya, perencanaan keuangan Islami membahas
pendapatan secara Islami, pengeluaran secara Islami, manajemen utang,
perlindungan (manajemen resiko) secara Islami, menabung, investasi,
zakat, sedekah, amal dan wakaf, yang kesemuanya tadi merupakan bagian
dari muamalah.
Adapun dasar dari tujuan investasi dalam Perencanaan Keuangan Islami,
dimulai dari perencanaan pernikahan dan perencanaan pendidikan sebagai
prioritas keuangan. Dilanjutkan dengan tujuan lain seperti memenuhi
keperluan rumah tangga, wasiat, memiliki keturunan , mengurusi orang
tua, properti, takaful & taawun, perencanaan dana darurat dll.
bisa saya ringkas dengan istilah MRS DC
1. Management of Wealth (arus kas dan neraca)
2. Risk & Insurance of Wealth (takaful dan taawun terhadap keuangan keluarga, kesehatan, harta benda dan dana darurat)
3. Saving & Investment of Wealth (rumah, kendaraan, dana pendidikan anak, dana pensiun, dana hiburan, haji dll)
4. Distribution of Wealth (warisan, wasiat, hibah)
5. Cleansing of Wealth (zakat, infaq, shadaqah, waqaf)
informasi tentang bagaimana TATA KELOLA KEUANGAN SYARIAH,bisa hubungi 085786016398..
kami siap bantu,konsultasi gratis pada jam kerja.
Home »
» FIQH MUAMALAH:PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH
FIQH MUAMALAH:PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH
Written By phyton.id on Minggu, 15 Februari 2015 | 18.58
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar