Pentingnya hal ini agar daftar "korban" tidak semakin panjang,akibat kenakalan,penipuan yg dilakukan antar pelaku hubungan bisnis.
Agar kisah pilu tentang pengkhianatan diantara sesame muslim segera
berakhir. Agar Anda selamat dari kenakalan, saudara atau teman sendiri,
dan hak-hak Anda dapat kembali, maka berniagalah sesuai dengan syari’at
Islam. Singkirkan perasaan sungkan atau segan, dan kedepankanlah seruan
iman Anda, sehingga Anda berlapang dada untuk menjalankan syari’at
Allah. Percayalah bahwa etika yang paling mulia, dan ukhuwwah yang
paling sempurna ialah yang dibangun di atas syari’at Allah. Percayalah
bahwa etika yang paling mulia, dan ukhuwwwah yang paling sempurna ialah
yang dibangun di atas syari’at Allah.
Mari ikta memperhatikan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pedagang berikut ini:
يَا مَعشَرَ التُجَّارِ! فَاسْتَجَابُوالِرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ إِلَيْهِ،
فَقَالَ : إِنَّ التُّجَّارَ يَبْعَثُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً،
إلا من اتقى اللّه وبر وصدق
“Wahai para pedagang !” Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menengadahkan leher dan
pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “ Sesungguhnya
para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai
orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah,
berbuat baik, dan berlaku jujur.” [Riwayat at-Tirmidzi hadits no.1210]
Berbagai alasan melatarbelakangi terjadinya kondisi semacam ini, namun
di antara faktor paling menonjol ialah sifat serakah yang telah
menguasai jiwa orang banyak.
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
“Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala kelaparan
yang dilepaskan di kandang domba tidaklah melebihi tingkat kerusakan
pada agama manusia akibat adanya ambisi terhadap harta kekayaan dan
kedudukan.” [HR. Ahmad 3/456 dan at-Tirmidzi hadits no. 2376]
1. MINTA ATAU BUATLAH BUKTI TULISAN BERUPA KUITANSI ATAU LAINNYA.
Legalkan segala bentuk aktivitas Anda ketika berniaga, baik yang berupa
penawaran, penjualan, pembayaran, penyerahan barang, atau lainnya.
Dengan adanya alat bukti berupa hitam diatas putih, yang berupa nota,
atau kuitansi, atau surat perjanjian, maka segala yang menjadi hak dan
kewajiban Anda jelas dan aman. Alat bukti berupa tulisan menghindarkan
Anda dari unsure lupa, penipuan, atau perselisihan..
ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
[Al-Baqarah : 282]
Saudaraku, pada ayat ini Allah Ta’ala menekankan agar Anda tidak enggan
untuk membuat alat bukti berupa tulisan, walau nilai transaksi Anda
hanyalah kecil. Demikian pula halnya, hendaknya Anda tidak enggan
membuat alat bukti walaupun Anda bertransaksi dengan kerabat atau
sahabat karib.
عَنْ عَبْدِالمَجَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ : قَالَ لِي الْعَدَّاءُبْنُ
خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ : أَلاَ نُقْرِئُكَ كِتَابًا كَتَبَهُلِي رَسُوْلُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قُلْتُ : بَلَى فَأَخْرَجَ لِي
كِتَاباً، فَإِذَا فِيْهِ : هَذَا مَا اشْتَرَى الْعَدَّاءُبْنُ خَالِدِ
بْنِ هَوْذَةَ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْهُ عَبْداً أَوْ أَمَةً لاَدَاءَ وَلاَ غَائِلَةَ
وَلاَ خَبِثَةَ بَيْعُ الْمُسْلِمِ لِلْمُسلِمِ
Abdul Majid bin Wahb mengisahkan bahwa al’Adda bin Khalid bin Hauzah
berkata kepadaku, “sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang
dituliskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku?” Aku pun
menjawab, “tentu.” Kemudian ia mengeluarkan secarik surat yang
berisikan: “Inilah penjualan al-‘Adda bin Khalid bin Hauzah kepada
Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia (al-‘Adda) menjual
kepadanya (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) seorang budak laki-laki
atau budak perempuan. Seorang budak sehat dan tidak sedang sakit, tidak
berparangai buruk, tidak juga ada pengelabuan, sebagaimana lazimnya
pernjualan orang muslim kepada orang muslim lainnya.” [Riwayat
at-Tirmidzi hadits no. 1216]
Fakta di lapangan membuktikan bahwa persengketaan niaga paling sering
terjadi antara sahabat atau kerabat. Yang demikian itu dikarenakan
ketika mereka bertransaksi hanya mengandalkan kepercayaan belaka. Dan
adanya perasaan aman semacam ini menjadikan kedua belah pihak meremehkan
sehingga mudah lupa dan khilaf.
Saudaraku! Di antara hal penting dalam pembuatan alat bukti tulisan,
hendaknya Anda melegalkan atau menuliskan segala bentuk kesepakatan atau
persyaratan dan konsekuensi antara Anda berdua. Jangan pernah biarkan
hal apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan tanpa Anda tuliskan.
Berbagai kesepakatan yang Anda tuangkan dalam nota perjanjian menjadi penentu dalam setiap perselisihan dan perbedaan pemahaman.
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إلاَّ شَرْطًاحَرَّمَ حضلاَلاًأَوْ حَلَّ حَرَامًا
"Setiap orang muslim wajib memenuhi segala persyaratan yang telah mereka
sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau
menghalalkan yang haram.” [1]
Abdurrahman bin Ghunem mengisahkan bahwa suatu hari ia menghadiri satu
kasus persengketaan antara sepasang suami istri. Ketika akad nikah, sang
istri mensyaratkan agar ia tetap menghuni rumahnya dan tidak dibawa
berpindah rumah atau dibawa safar, dan kala itu, suaminya menyetujui
persyaratan tersebut. Namun, di kemudian hari suami berubah pikiran dan
hendak membawa pergi istrinya, sedangkan istrinya tidak sudi
menurutinya.
Menghadapi kasus ini, Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu
sebagai hakim memenangkan gugatan wanita tersebut, dan beliau berkata,
“Wanita itu berhak menuntut persyaratannya.” Mendengar keputusan ini,
salah seorang yang hadir berkata, “Bila demikian ini keputusan Anda,
maka ini menjadi jalan bagi kaum istri untuk dapat menggugat cerai
suami-suami mereka? Menanggapi pertanyaan ini, Khalifah Umar bin
al-Khaththab menjawab:
إِنَّ مَقَاطِِعَ الْحُقُوْقِِ عِنْدَ الشَّرْطِ
“Sejatinya penentu hak dan kewajiban antara dua orang yang menjalin
suatu akad ialah persyaratan yang telah disepakati bersama.” [2]
Kisah ini menjadi bukti nyata betapa besar pengaruh kesepakatan Anda
yang telah tertuang dalam perjanjian akad. Dan berkat kesepakatan yang
tertuang dalam perjanjian, wanita tersebut berhak menggugat suaminya.
Penjelasan ini selaras dengan kasus yang dialami sendiri oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَقٌّ، فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقً مَقَالاَ، اشْتَرُوالَهُ ُسِنًّا فَأَعْطُوهُ
إِيَّاهُ، فَقَالُوا : إِنَّالاَ نَجِدُ إِلاَّ سِنَّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ
سِنَّهِ، قَالَ : فَاشْتَرُوهُ فَأَغْطُوهُ إِيَّاهُ، فَاإِنَ مِنْ
خَيْرِكُمْ أَحْسَنُْكُمْ قَضَاءً
“Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak unta
atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika piutang telah
jatuh tempo dan ia datang menagih hutangnya, ia berkata-kata keras
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal lagi para
Sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sejatinya pemilik hak
memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak
unta dan berikan kepadanya.” Tanpa menunda-nunda, para Sahabat segera
mencari unta yang seumur dengan unta yang dihutang oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka
mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi SAW “sejatinya kami tidak
mendapatkan unta yang dijual selain unta yang lebih besar dari unta
miliknya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, sejatinya diantara orang
yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling baik ketika
membayar hutang.” [3]
2. DATANGKAN DUA ORANG SAKSI
Keberadaan dua orang saksi, tentu sangat penting untuk menghindari
terjadinya perselisihan antara Anda berdua. Dan perlu diingat bahwa
orang yang Anda jadikan saksi hendaknya bukan sembarang orang, melainkan
orang yang dapat dipercaya dan memiliki daya ingatan kuat.
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika
seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya”. [Al-Baqarah : 282]
Dan pada akhir ayat ini Allah, kembali Allah menekankan pentingnya persaksian dengan berfirman:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” [Al-Baqarah : 282]
.
Ibnu Jarir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dengan berkata,
“Allah memerintahkan agar Anda mempersaksikan setiap transaksi yang Anda
lakukan, baik bernilai besar atu kecil, tunai atau terhutang. Karena
keringanan untuk tidak mempersaksikan hanya berlaku pada perniagaan yang
dilakukan secara langsung dan dengan pembayaran tunai. Adanya
keringanan ini bukan berarti Anda leluasa untuk tidak mengabaikan
perihal persaksian atas penjualan atau pembelian Anda. Alasan adanya
perintah ini, karena melalaikan perihal persaksian dapat merugikan kedua
belah pihak; penjual dan juga pembeli. Pembeli bisa dirugikan bila
penjual mengingkari penjualannya sedangkan sebagai pembeli Anda tidak
mampu membuktikan pembelian Anda. Akibatnya uang yang telah Anda
bayarkan tidak dapat kembali. Sebagaimana penjual dapat dirugikan bila
pembeli mengingkari pembelian, padahal ia telah menikmati barang dan
belum melakukan pembayaran. Adanya persaksian ini bertujuan melindungi
hak kedua belah pihak, agar tidak ada sedikit pun dari hak mereka yang
dirampas oleh pihak yang lain.” [Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari 6/83]
Imam Bukhari meriwayatkan kisah Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu
anhuma yang bersengketa dengan seorang Yahudi perihal sumur. Maka
keduanya mengangkat masalahnya ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Menghadapi kasus mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepada Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu:
“Datangkan dua orang saksimu! Kalau engkau tidak mendatangkan dua orang
saksi, maka aku akan memutuskan berdasarkan sumpahnya.” Spontan Sahabat
al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu menjawab, “Ya Rasulullah, bila
demikian ini proses peradilannya, maka ia pasti tidak sungkan-sungkan
untuk bersumpah guna merampas hartaku? Menanggapi keraguan sahabatnya,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ يَسْتَحِقُّ بِهَامَالاً هُوَفِيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانَ
“Barang siapa dengan sengaja bersumpah palsu guna merampas harta orang,
maka kelak ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka
kepadanya.”
Kemudian Allah Ta’ala menguatkan penjelasan beliau dengan menurunkan ayat berikut:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا
قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا
يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan
sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak
mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata
dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan
tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih”
[Ali-Imran : 77]
Cermatilah saudaraku, pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
hendak memenangkan pengakuan orang Yahudi bila sahabat al-Asy’ats bin
Qais Radhiyallahu anhu tidak berhasil mendatangkan dua orang saksi.
Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan dua orang saksi sangat
penting, terutama ketika terjadi sengketa.
Hadits ini juga membuktikan bahwa ketika terjadi sengketa terlebih
ketika telah sampai di majelis hakim, maka alat buktilah yang menjadi
standar penilaian, bukanlah agama, persahabatan, atau kepercayaan yang
bersifat pribadi.
3. PUNGUTLAH BARANG GADAI
Diantara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang
terhutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda
terima menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda
berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam
menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari
hasil lelang barang gadai tersebut.
Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana
lawan transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan
manfaat gadai semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai
atau melebihi nominal hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya
hak Anda aman, dan lawan transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransaksi secara terhutang) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang gadai
yang diserahkan” [Al-Baqarah : 283]
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika telah jatuh tempo, maka kreditor
penerima gadai didahulukan dalam memanfaatkan hasil penjualan barang
gadai. Bila hasil penjualan melebihi nominal piutang, maka kreditor
berkewajiban mengembalikan selisih antara nilai jual dan nominal
piutang. Namun, bila hasil jual barang gadai lebih sedikit dibanding
nominal piutang, maka debitor berkewajiban melunasi sisa hutangnya. Dan
menurut Ibnu Qudamah, ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama
[al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/532]
Saudaraku! Di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa
takut kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah
punah. Sebab itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa
dalam pergaulan, Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:
1. Permasalahan sosial
2. Permasalahan komersial
Dalam permasalahan sosial, Allah Ta’ala menyarankan agar Anda
menyembunyikan berbagai bentuk sosial Anda, demi menjaga utuhnya
keikhlasan Anda. Karena itu, sedekah paling utama ialah sedekah yang
Anda rahasiakan, seakan-akan tangan kiri Anda tidak mengetahui apa yang
dikeluarkan oleh tangan kanan Anda.
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَُّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ
ظِلُّهُ الإمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابُّ نَشَأَفِي عِبَادَةِ رَبِّهِ،
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَساجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي
اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتهُ
امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي إَخَافُ اللَّهَ،
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَى لاَتَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ
يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَا ضَتْ عَيْنَاهُ
“Tujuh golongan orang yang kelak pada hari kiamat Allah menaungi mereka
di bawah naunganNya, padahal tiada naungan selain naunganNya: (1)
Pemimpin yang adil, (2) Pemuda yang tumbuh besar dengan beribadah kepada
Tuhannya, (3) Lelaki yang hatinya senantiasa merindukan masjid, (4) Dua
orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bersatu karena-Nya dan
berpisah juga karena-Nya, (5) Lelaki yang diajak oleh wanita
berkedudukan sosial nan jelita, namun ia menolah dan berkata: ‘sejatinya
aku takut kepada Allah’, (6) Orang yang merahasiakan sedekahnya,
seakan-akan tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh
tangan kanannya, (7) Orang yang mengingat Allah di tempat sunyi, lalu ia
meneteskan air mata”. [4]
Adapun dalam urusan komersial, maka Islam menekankan agar Anda bersikap
transparan dan melengkapi setiap transaksi Anda dengan alat bukti yang
dapat diterima dipengadilan. Dengan memahami karakter kedua permasalahan
ini, dengan izin Allah Anda dapat bersikap benar.
Footnote
[1]. Riwayat Abu Dawud hadits no 3596 dan at-Tirmidzi hadits no. 1352
[2]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah 3/326 dan al-Baihaqi 7/249
[3]. Riwayat al-Bukhari hadits no. 2260 dan Muslim hadits no. 1601
[4]. Riwayat Bukhari hadits no 629 dan Muslim hadits no. 103
Home »
» FIQH JUAL BELI......PENTINGNYA BARANG BUKTI DALAM MUAMALAH
FIQH JUAL BELI......PENTINGNYA BARANG BUKTI DALAM MUAMALAH
Written By phyton.id on Rabu, 03 Juli 2013 | 02.18
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar