About Templatezy

Home » » FIQH JUAL BELI:KOMISI PERANTARA PENJUALAN....HALAL ATAU HARAM?

FIQH JUAL BELI:KOMISI PERANTARA PENJUALAN....HALAL ATAU HARAM?

Written By phyton.id on Selasa, 16 Juli 2013 | 18.05

uang yang didapatkan dengan cara menjadi perantara penjualan (broker),apakah sah atau haram?
berikut ini penjelasan yang saya nukil dari Fatwa fatwa ulama Arab..


Jika seseorang membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberikan komisi atas konsumen yang dibawa. Apakah komisi yang diperoleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan orang tersebut (broker/makelar) mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ? Mengenai hal ini, Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta menjawab :
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi broker/makelar sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui broker/makelar tersebut sebagai motivasi atas kerja keras yang telah dilakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang.
Tetapi, jika uang yang diambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.
Sumber :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 19912 dan Fatwa Nomor 19637. Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Social Buttons

Diberdayakan oleh Blogger.

Multimedia Updates

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah salah satu penggemar kulit kulit exotic. apa saja yang berhubungan dengan exotisme,atau yang berbau bau vintage atau yg kuno atau yang berbau bau antic saya suka

Follow Us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bijaksana dalam financial - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger