Sebagai salah satu dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi adalah bertambah dan meluasnya tata cara ummat manusia dalam
melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah
satu tuntutan dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah
menciptakan makhlukNya yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah
memberikan untuknya rezekinya. Rezeki itu berupa saham yang
dipertaruhkan di dalam perusahaan dunia ini dimana terdapat saham
makhluk manusia secara merata. Tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil
sahamnya itu tanpa ia berusaha, sebab malas tidak membawa bahagia bagi
manusia.
Memenuhi kebutuhan hidup adalah merupakan salah satu ajaran agama yang
harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam salah satu firman Allah dalam �Al-Qur�an sebagai berikut :
Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang
lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.
Didalam ayat lain Allah SWT memerintahkan ummat manusia untuk bekerja sebab Allah SWT, RasulNya dan orang-orang yang beriman akan melihatnya (memberikan imbalan/balasannya) sesuai firman Allah :
Artinya : Dan katakanlah : �Bekerjalah kamu, maka Allah dan
RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu, dan kamu
akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang
nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu
kerjakan�.
Oleh karena itu maka seluruh potensi yang ada baik yang ada di langit
maupun yang ada di bumi harus dikembangkan sedemikian rupa untuk dapat
menghidupi ummat manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana
dikemukakan Prof. Dr. M. Umer Chapra, seorang ahli ekonomi Islam
terkenal :
Dengan demikian maka pendayagunaan sumberdaya manusia secara penuh dan
efisien merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan sistem yang islami,
karena hal ini tidak hanya membantu pencapaian tujuan kelayakan ekonomi
yang luas melainkan juga menyadarkan manusia akan harga diri yang
dituntun oleh status mereka sebagai khalifah Allah. Pendayagunaan
sumberdaya material yang efisien juga merupakan tujuan yang penting
karena menurut Islam, semua sumber daya di langit dan dibumi
diperuntukkan bagi kesejahteraan manusia dan perlu dipergunakan dengan
semestinya, tanpa menimbulkan ekses penghambur-hamburan, untuk hal-hal
yang membuat mereka kreatif. Mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat
bekerja tetap mendapat, tanpa dipermalukan atau dicurigai, bantuan
sebagaimana telah diajarkan oleh Islam dalam program solidaritas
sosialnya.
Hal ini perlu ditekankan sebab agama Islam adalah merupakan sebuah
sitem yang komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna. Islam
mengatur setiap persoalan dengan asas agama (religiusitas). Islam juga
memadukan segala nilai matrerial dan spritual ke dalam satu keseimbangan
menyeluruh agar memudahkan manusia menjalani kehidupan yang telah
ditentukan oleh rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat nanti.
Salah satu bidang usaha dalam rangka menghidupi diri, keluarga dan
masyarakat di alam modern sekarang ini dan belum pernah dilakukan pada
masa-masa terdahulu khususnya pada masa Rasulullah SAW, masa
Shahabat, masa Tabi�in dan pada masa penyusunan kitab-kitab mazhab
adalah �Bursa Efek�. Bursa Efek adalah merupakan salah satu
institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal dan mempunyai
pengaruh yan sangat besar dalam bidang perekonomian suatu negara
terutama negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi liberal atau
kapitalis yang dikenal juga dengan ekonomi pasar.
Ekonomi negara secara makro (global) disifati menurut kestabilan,
kekuatan dan kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi
negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang mendalam
terhadap isntitusi tersebut dengan membuat undang-undang, peraturan
pengawasan dan pembaharuan (revisi) terus menerus terhadap peraturan
tersebut sehingga ia selaras dengan perkembangan dan penemuan-penemuan
baru, baik secara regional maupun internasional. Namun demikian kita
dituntut untuk selalu waspada, sebab persoalan ekonomi mempengaruhi
semua sektor kehidupan masyarakat.
Pengertian dan Fungsi Bursa Efek
Pemakaian istilah �bursa� untuk menunjukkan tempat atau transaksi
yang berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan
seorang pedagang Belgia yang bernama Vander Bourse. Pedagang tersebut
memilki hotel di kota Bruges, Belgia, yang menjadi tempat bertemunya
para pedagang di kota tersebut. Aktifitas ini terjadi pada abad ke enam
belas Masehi. Defenisi bursa secara umum berarti : �Tempat transaksi
produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan
pemerintah�.
Adapun fungsi-fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa effek adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan Pasar Berkesinambungan dan Sempurna (Continus Perfect Market).
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus menerus,
operasional atas surat-surat berharga di dalamnya dilakukan pada
waktu-waktu kerja yang resmi. Keistemewaan bursa efek adalah biasanya ia
merupakan pasar sempurna (perfeck Market) dalam arti ekonomi. Maksud
dari kesempurnaan dalam hal ini adalah : terpenuhinya pengetahuan
penjual dan pembeli atas kondisi pasar. Selain itu dalam bursa efek
tercapai kompetisi bebas, sehingga penentuan harga berjalan sesuai
dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) kecuali pada
waktu darurat. Selain itu juga dalam transksi bursa efek terjamin
transparansi, yang mana para pialang (broker) penjual dan pialang
pembeli berkomunikasi dengan cara, kode, harga-harga tercantum dalam
papan yang disediakan dan dapat dilihat oleh semua orang.
2. Kemudahan investasi Modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan mudahnya
investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi
lainnya. Kemudahan tersebut terlihat jelas dengan dimungkinkannya untuk
menginvestasikan sebesar apapun harta, baik kecil maupun besar, untuk
jangka waktu kapan saja baik jangka panjang maupun jangka pendek, dan
hal tersebut tidak membutuhkan kemampuan pengetahuan ilmu ekonomi yang
tinggi.
3. Mendorong Untuk Menabung dan Mengumpulkan Harta
Bursa efek merealisasikan keistimewaan bagi para penabung yang
mendorong mereka untuk memanfaatkan harta dalam bentuk surat-surat
berharga. Keistimewaan tersebut berupa pemberian keamanan yang sempurna
atas modal mereka dan perolehan keuntungan yang teratur dari surat-surat
berharga yang dioparsikan dalam bursa tersebut, sebagaimana institusi
ini juga memberikan hak kemudahan operasional terhadap obligasi kapan
saja dikehendaki. Transparansi yang ada di bursa juga membantu para
pemilik modal untuk menentukan keputusan yang cocok dalam berinvestasi.
4. Keseimbangan Harga
Tugas ini dinamakan sebagai arbitrase yaitu istilah untuk suatu
proses penyeimbangan harga bagi saham tertentu antara beberapa bursa
dalam suatu negara tertentu, jika dalam negara tersebut terdapat lebih
dari satu bursa, seperti bursa efek Kairo dan Alexanderia di Mesir atau
juga bursa efek Jakarta dan Surabaya di Indonesia. Adanya bursa efek
ini akan dapat menyeimbangkan gejolak harga yang sangat tajam antara
naik dan turun akan hilang. Kondisi yang sama juga terjadi pada
saham-saham perusahaan internasional yang terdaftar (listed) di
bursa-bursa internasional.
Faktor-Faktor Keberhasilan Bursa Efek
Agar bursa efek dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih sempurna harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu :
1. Politik (kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah, jauh dari sikap
inefisiensi, rendah dan boros, menghindarkan pemusatan investasi pada
hal-hal dan barang-barang mewah yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat.
Kebijakan ekonomi yang tidak dikuasai oleh mapia birokrat.
2. Kestabilan kondisi politik, ekonomi dan konstitusi yang membantu
kestabilan modal yang dimiliki oleh para pemilik modal yang loyal
terhadap negaranya, dan ingin memperoleh keuntungan hakiki (jangka
panjang) dari investasi riil serta mencegah para pencuri, perampok dan
orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan atas kemudahan investasi dan
pembebasan pajak kemudian setelah itu mereka melarikan diri.
3. Ekonomi yang bergairah dan melimpahnya tabungan yang ditujukan
kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya pertumbuhan
ekonomi riil dan efektif.
4. Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang sempurna, menggunakan teknik-teknik canggih dan modern serta adanya SDM berkualitas tinggi.
5. Transparansi yang sempurna, jauh dari penyamaran, penyembunyian,
gharar, dan ketidak tahuan yang mengantarkan kepada pengambilan harta
orang lain dengan cara yang bathil.
6. Kebijakan perpajakan yang stabil, dimana pajak dipungut dengan
cara yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar, tidak
mengakibatkan pengambilan harta masyarakat dengan paksa dan bathil serta
menghalangi aktifitas produksi (investasi) dan tabungan.
Perusahaan dan lembaga yang Beroperasi
Bursa efek hanyalah merupakan pasar yang di dalamnya diperjual
belikan surat-surat berharga dan produk-produk yang mempunyai
sifat-sifat khusus. Di samping itu ada beberapa aktifitas lain yang
merupakan usaha kelaziman bagi bursa dan merupakan penggerak baginya
serta membuat tugas-tugas yang diemban oleh bursa dapat terlaksana
dengan lebih sempurna dan lebih baik.
Perusahaan-perusahaan dan institutsi-institusi terpenting yang
melakukan aktifitas bursa efek tercerminkan dalam hal-hal berikut :
1. Pialang (broker) Pasar Modal.
2. Lembaga penunjang dan profesi penunjang.
3. Pengatur emisi dan transaksi.
4. Lembaga Kliring dalam Pasar Modal.
5. Pengelolaan dan konsultasi.
6. Perusahaan Sekuritas.
7. Bursa-Bursa Swasta.
Pandangan Hukum Islam
Untuk mengetahui apakah Bursa Efek dibenarkan dalam pandangan hukum
Islam ataukah tidak, maka masalah ini akan penulis bahas dari tiga segi,
pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua adalah dari sisi hakekat
surat-surat berharga itu sendiri, dan ketiga adalah dari sisi
transaksinya, baik transaksi saham, obligasi, surat pembiayaan, maupun
surat investasi dan termasuk praktek-praktek transaksi dalam bursa efek
itu sendiri.
Kelembagaan Bursa Efek
Dari sisi kelembagaan, bursa efek adalah merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan
bahkan pada masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab).
Bursa efek adalah merupakan lembaga baru yang belum terumuskan
sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu maka dalam
rangka untuk menentukan apakah lembaga bursa efek ini sesuai dengan
hukum Islam ataukah tidak, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan
mengembalikannya kepada koridor Siyasah Syar�iyyah (politik Islam)
yaitu asas manfaat dan menolak kerusakan.
Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa semua inti
persoalan ataupun apa saja, adalah dikembalikan kepada Kaidah Fiqhiyah
yang pokok yaitu :
Artinya : Menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
Selain itu, istilah bursa efek tidak ada satu teks ayat atau
haditspun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk manajemen dan
organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut kecuali
batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak dihindari.
Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah
Syar�iyah, sebab siyasah syar�iyah adalah suatu perbuatan dalam
rangka lebih dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan
walaupun tidak ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.
Surat-Surat Berharga
Dari sisi surat-surat berharga, surat-surat berharga adalah dokumen
untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang
atas hal itu. Transkasi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas
itu sendiri melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh
kertas-kertas tersebut. Surat berharga berdasarkan hal-hal yang
direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds
(surat pengakuan hutangh/obligasi). Masing-masing jenis surat berharga
tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak
dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut.
Dari sisi surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan
tentang sisi kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada
satu teks ayat atau haditspun yang melarang tentang surat-surat
berharga. Penulis beranggapan bahwa surat-surat berharga ini hanyalah
sebagai pengganti dari nilai mata uang atau kepemilikan harta yang telah
dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dengan demikian
maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah saja dan
boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.
Hanya saja yang pelu dijaga dan diatur adalah jangan sampai
bertransaksi dengan surat-surat berharga pada bursa efek tersebut,
melanggar kode etik islami dalam berbai�ah. Kode etik islami dalam
berbai�ah yang dimaksud di sini adalah perjanjian yang diambil oleh
para pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri mengenai sejumlah etika,
contohnya etika hukum, etika moral, etika perilaku, etika seni, dan
lain-lain, yang berlaku sebagai petunjuk mereka dalam berbisnis, dan
menjadi salah satu standar dalam mengevaluasi perbuatan mereka, juga
menghukum mereka ketika mereka lalai atau melanggar peraturan.
Hukum Transaksi Saham
Dari segi boleh tidaknya dalam pandangan hukum Islam melakukan
transaksi saham, dapat dilakukan analisis dari sisi pembahagian dan
macam-macam saham sebagai berikut :
1. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan
baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak
memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas
pemegang saham lainnya.
Saham perusahaan yang seperti ini adalah boleh secara syar�i, bahkan
sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang
diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut.
Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas
mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh
bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua
aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang
halal.
2. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan
menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya,
atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian
pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal
lebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hak
tertentu dalam keuntungan (dividen).
Melakukan aktifitas dalam saham-saham yang jelas-jelas dilarang Allah SWT dan
RasulNya, apalagi uang yang ditanamkan dalam perusahaan itu bersumber
dari yang haram, adalah merupakan perbuatan haram dan mendapat dosa dari
Allah SWT. Sehingga dengan demikian maka
tidak dibolehkan menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu,
begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan
mencatatkannya dalam pasar. Kesemua itu termasuk dalam kategori yang
diharamnkan dalam ajaran agama
Islam.
3. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal
dan yang haram sebagai contoh jika aktifitas dan modal perusahaan
tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi
untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan
tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini sangat
banyak dijumpai dewasa ini, dan bahkan bisa disebutkan bahwa sebagian
besar atau pada umumnya perusahaan-perusahaan termasuk dalam kategori
ini.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan
jelas-jelas keharamannya, sebab berpegang pada Kaidah Fiqh yang artinya,
�Apabila bercampur yang halal dengan yang haram, maka hal itu
dihukumkan haram�. Namun ada juga riwayat dari Salafus Shalih yang
menyebutkan bahwa, �Harta yang bercampur antara halal dan haram, jika
lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut
selagi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak
haram.
Dalam masalah ini penulis lebih cenderung untuk mengikuti pendapat
yang kedua, sebab di zaman modern sekarang ini pada umumnya
perusahaan-perusahaan tidak dapat menghindarkan diri dari sistem
perbankan konvensional yang di dalamnya menganut sistem riba dengan
catatan bahwa perusahaan tersebut beraktifitas dalam bidang-bidang yang
halal, akan tetapi apabila aktifitasnya itu dalam hal yang dilarang
seperti perjudian, menjual minuman keras, maka hal itu jelas-jelas
dilarang dan diharamkan dalam ajaran agama Islam. Namun demikian tentu
kalau dapat menghindarkan diri dari perusahaan-perusahaan yang bercampur
antara yang halal dengan yang haram ini, tentulah menghindarinya lebih
baik daripada mengikutinya.
Hukum Transaksi dengan Obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang
dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan
memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping
nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang.
Pemegang obligasi menikmati hal-hal berikut :
1. Hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
2. Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya.
3. Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain.
Memperhatikan bahwa obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah
hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, maka hal ini
adalah merupakan perbuatan riba yang nyata-nyata dilarang dalam
Al-Qur�an, Al-Hadits dan Ijma� para Ulama baik ulama salaf maupun
ulama khalaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
pula dianiaya.
Hukum Transaksi dengan Surat Pembiayaan
Surat pembiayaan merupakan salah satu jenis obligasi, hanya saja ia
tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap, akan tetapi
bunganya berubah-rubah dan tidak melebihi yang ditetapkan oleh Bank
Sentral yang bersepakat dengan badan umum yang mengurus pasar modal
(BAPEPAM). Pembeli surat tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan,
tidak mendapat bagian keuntungan, tidak ikut menanggung kerugian serta
tidak mendapatkan hak atas hasil likuidasi. Ia hanyalah pemberi hutang
bagi proyek/perusahaan tersebut dengan harga nominal surat tersebut dan
ia memperoleh imbalan yang ditentukan berdasarkan cara-cara yang telah
disebutkan.
Bertransaksi dengan hal-hal seperti tersebut di atas adalah sesuatu
yang dilarang dalam ajaran agama Islam, sebab pemegang saham hanyalah
pemberi hutang yang berhak mendapat imbalan atas hutang tersebut,
sehingga hal ini hanyalah salah satu bentuk pinjaman ribawi yang
diharamkan.
Hukum Transaksi Dalam Surat Investasi
Surat investasi merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan yang mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam
keuntungan dan dalam menanggung kerugian senilai persentase harga surat.
Dia juga mempunyai hak dalam hasil proyek pada saat likuidasi atau
selesai, serta nilai surat dapat dikembalikan jika ada kesepakatan atas
hal itu.
Surat investasi dengan sifat dan karakterisktik di atas diperbolehkan
pengeluarannya, pemasaran dan bermuamalah dengannya dalam berbagai
macam bentuk mumalah, sebab kedudukan pemegang surat ini mirip dengan
kedudukan pemilik modal dalam akad mudharabah. Hanya saja dalam
transkasi surat investasi ini, penyertaan modal tidak diwujudkan dalam
bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk surat investasi yang nilainya
sama dengan nilai uang.
Bentuk Transaksi pada Bursa Efek dan Hukumnya
Bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek adalah bermacam-macam. Dalam
pembahasan ini akan dibicarakan bagimana bentuk-bentuk transaksi pada
bursa efek tersebut dan apa hukumnya. Berikut pembahasannya :
1. Hukum Transaksi Spot (Langsung).
Transaksi Spot (langsung) atau yang disebut juga dengan pasar masa
sekarang. Dalam transaksi ini pembeli membayar harga secara sempurna dan
menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yang ada
dalam bursa. Bentuk transaksi seperti ini dibolehkan dalam ajaran agama
Islam, karena ia merupakan jual beli tunai, dimana surat berharga dan
harganya diserahterimakan secara langsung dan tidak ada tangguh sama
sekali.
2. Hukum Trading On Margin
Bentuk transaksi ini adalah pembeli membayar sebahagian harga secara
tunai, kemudian perantara (pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk
melunasi sisa harga, dengan syarat surat berharga obyek transaksi
tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara
(pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar
bunga kepada bank atas pinjaman tersebut dan membebankannya kepada
pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga.
Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan,
sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar�i, karena
syari�at Islam membolehkan jual beli tempo. Hanya saja keharaman
tersebut timbul karena pialang menghutangkan sisa harga akad dengan
sitem bunga yang nyata-nyata dilarang dalam ajaran agama Islam
.
3. Hukum Short Sale
Bentuk dari transaksi ini adalah penjual melakukan penjualan terhadap
surat berharga yang tidak ia miliki pada waktu akad penjualan, namun ia
melakukan pembelian pada waktu jatuh tempo dan menyerahkannya kepada
pembeli atau dengan cara berhutang dari pialang. Pada kondisi ini,
pialang menyimpan harga sampai penjual membelinya dan menyerahkannya
kepada pialang. Inti dari Short sale ini adalah penjulaan surat berharga
yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang
tidak menjadi milik penjual. Hal ini diharamkan sesuai hadits Nabi SAW :
Artinya : Rasulullah SAW melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya.
4. Hukum Transaksi Option
Transaksi ini tidak terjadi pada surat berharga tapi objeknya adalah
hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas surat berharga,
sehingga objek akad adalah hak tersebut. Transaksi option ini
didefenisikan sebagai akad yang memberikan hak bagi pemegangnya untuk
membeli atau menjual surat berharga tertentu pada masa akan datang
dengan harga tertentu yang ditentukan pada waktu akad.
Pada transaksi ini orang yang menjual surat berharga pada umumnya tidak
memiliki barang tersebut pada waktu akad, padahal kepemilikan secara
sah atas barang mutlak diperlukan pada waktu akad. Kemudian dalam hal
ini unsur adu keberuntungan sangat tinggi, sehingga transaksi ini adalah
merupakan salah satu bentuk perjudian dan diharamkan dalam ajaran agama
Islam.
5. Hukum Transaksi Indeks Bursa
Indeks-indeks pasar modal merupakan wasilah yang membantu para
pekerja dalam bursa untuk memperoleh informasi tentang kondisi
perekonomian pasar modal. Indeks mencerminkan sejauh mana perubahan yang
terjadi pada harga surat berharga dalam pasar modal baik naik maupun
turun. Indeks bukanlah komoditi dan juga bukan surat berharga, namun
pelaku pasar melakukan taruhan atasnya sesuai dengan transaksi option,
forward atau future. Transaksi ini adalah merupakan sebuah perjudian
yang dilarang dalam Islam.
Penutup
1. Kesimpulan
a. Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat berharga di
bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah
merupakan salah satu bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan
aktifitas perekomian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan
keluarganya.
b. Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang
belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur�an maupun dalam
al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan
lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
c. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang
diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga
tersebut juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah
pengganti mata uang atau harta dalam bentuk surat.
d. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung
pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut.
Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal,
maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram,
maka hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara
yang halal dan yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang
mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.
2. Saran-Saran
a. Bursa Efek adalah sesuatu yang sangat mempengaruhi perekonomian
dan kesejahteraan suatu bangsa, oleh karena itu maka ummat Islam harus
terlibat di dalamnya, sebab jika ummat Islam tidak terlibat maka bursa
efek tersebut akan diurus oleh orang lain, yang tidak menutup
kemungkinan akan dapat menghancurkan perekonomian ummat Islam.
b. Kegiatan-kegiatan pada bursa efek harus dicarikan solusinya sehingga
aktifitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian maka
ummat Islam bisa intens terlibat di dalamnya.
c. Masalah bursa efek ini perlu dikaji lebih mendalam dan diajarkan
secara serius pada perguruan ting-perguruan tinggi Islam, sehingga
intelektual muda Islam dapat memahaminya secara utuh.
DAFTAR PUSTAKA
Adh-Dhahir, Siddiq Muh. Al-Amin, Dr. dan Dr. Husain Syahatah
Transaksi dan Etika Bisnis Islam, (Jakaaarta : Visi Insani Publishing,
2005)
An-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qowa�idul Fiqhiyah, Mafhumuha, Nisya�atuha,
Tathowwuruha, dirasatu Muallifatiha, adillatuha, Muhimmatuha,
Tathbiqatuha, (Damaskus, Daru al-Qalam, 1414 H / 1994 M).
Home »
» FIQH JUAL BELI:BURSA EFFEK DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM
FIQH JUAL BELI:BURSA EFFEK DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM
Written By phyton.id on Rabu, 21 Agustus 2013 | 21.01
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar