About Templatezy

Home » » FIQH JUAL BELI:BURSA EFFEK DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM

FIQH JUAL BELI:BURSA EFFEK DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM

Written By phyton.id on Rabu, 21 Agustus 2013 | 21.01

Sebagai salah satu dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi adalah bertambah dan meluasnya tata cara ummat manusia dalam melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah satu tuntutan dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah menciptakan makhlukNya yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah memberikan untuknya rezekinya. Rezeki itu berupa saham yang dipertaruhkan di dalam perusahaan dunia ini dimana terdapat saham makhluk manusia secara merata. Tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil sahamnya itu tanpa ia berusaha, sebab malas tidak membawa bahagia bagi manusia.


Memenuhi kebutuhan hidup adalah merupakan salah satu ajaran agama yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah dalam �Al-Qur�an sebagai berikut :

Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Didalam ayat lain Allah SWT memerintahkan ummat manusia untuk bekerja sebab Allah SWT, RasulNya dan orang-orang yang beriman akan melihatnya (memberikan imbalan/balasannya) sesuai firman Allah :

Artinya : Dan katakanlah : �Bekerjalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan�.

Oleh karena itu maka seluruh potensi yang ada baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi harus dikembangkan sedemikian rupa untuk dapat menghidupi ummat manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. M. Umer Chapra, seorang ahli ekonomi Islam terkenal :
Dengan demikian maka pendayagunaan sumberdaya manusia secara penuh dan efisien merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan sistem yang islami, karena hal ini tidak hanya membantu pencapaian tujuan kelayakan ekonomi yang luas melainkan juga menyadarkan manusia akan harga diri yang dituntun oleh status mereka sebagai khalifah Allah. Pendayagunaan sumberdaya material yang efisien juga merupakan tujuan yang penting karena menurut Islam, semua sumber daya di langit dan dibumi diperuntukkan bagi kesejahteraan manusia dan perlu dipergunakan dengan semestinya, tanpa menimbulkan ekses penghambur-hamburan, untuk hal-hal yang membuat mereka kreatif. Mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat bekerja tetap mendapat, tanpa dipermalukan atau dicurigai, bantuan sebagaimana telah diajarkan oleh Islam dalam program solidaritas sosialnya.
Hal ini perlu ditekankan sebab agama Islam adalah merupakan sebuah sitem yang komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna. Islam mengatur setiap persoalan dengan asas agama (religiusitas). Islam juga memadukan segala nilai matrerial dan spritual ke dalam satu keseimbangan menyeluruh agar memudahkan manusia menjalani kehidupan yang telah ditentukan oleh rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat nanti.
Salah satu bidang usaha dalam rangka menghidupi diri, keluarga dan masyarakat di alam modern sekarang ini dan belum pernah dilakukan pada masa-masa terdahulu khususnya pada masa Rasulullah SAW, masa Shahabat, masa Tabi�in dan pada masa penyusunan kitab-kitab mazhab adalah �Bursa Efek�. Bursa Efek adalah merupakan salah satu institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal dan mempunyai pengaruh yan sangat besar dalam bidang perekonomian suatu negara terutama negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang dikenal juga dengan ekonomi pasar.
Ekonomi negara secara makro (global) disifati menurut kestabilan, kekuatan dan kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang mendalam terhadap isntitusi tersebut dengan membuat undang-undang, peraturan pengawasan dan pembaharuan (revisi) terus menerus terhadap peraturan tersebut sehingga ia selaras dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru, baik secara regional maupun internasional. Namun demikian kita dituntut untuk selalu waspada, sebab persoalan ekonomi mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat.
Pengertian dan Fungsi Bursa Efek
Pemakaian istilah �bursa� untuk menunjukkan tempat atau transaksi yang berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan seorang pedagang Belgia yang bernama Vander Bourse. Pedagang tersebut memilki hotel di kota Bruges, Belgia, yang menjadi tempat bertemunya para pedagang di kota tersebut. Aktifitas ini terjadi pada abad ke enam belas Masehi. Defenisi bursa secara umum berarti : �Tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah�.

Adapun fungsi-fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa effek adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan Pasar Berkesinambungan dan Sempurna (Continus Perfect Market).
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus menerus, operasional atas surat-surat berharga di dalamnya dilakukan pada waktu-waktu kerja yang resmi. Keistemewaan bursa efek adalah biasanya ia merupakan pasar sempurna (perfeck Market) dalam arti ekonomi. Maksud dari kesempurnaan dalam hal ini adalah : terpenuhinya pengetahuan penjual dan pembeli atas kondisi pasar. Selain itu dalam bursa efek tercapai kompetisi bebas, sehingga penentuan harga berjalan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) kecuali pada waktu darurat. Selain itu juga dalam transksi bursa efek terjamin transparansi, yang mana para pialang (broker) penjual dan pialang pembeli berkomunikasi dengan cara, kode, harga-harga tercantum dalam papan yang disediakan dan dapat dilihat oleh semua orang.

2. Kemudahan investasi Modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan mudahnya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi lainnya. Kemudahan tersebut terlihat jelas dengan dimungkinkannya untuk menginvestasikan sebesar apapun harta, baik kecil maupun besar, untuk jangka waktu kapan saja baik jangka panjang maupun jangka pendek, dan hal tersebut tidak membutuhkan kemampuan pengetahuan ilmu ekonomi yang tinggi.

3. Mendorong Untuk Menabung dan Mengumpulkan Harta
Bursa efek merealisasikan keistimewaan bagi para penabung yang mendorong mereka untuk memanfaatkan harta dalam bentuk surat-surat berharga. Keistimewaan tersebut berupa pemberian keamanan yang sempurna atas modal mereka dan perolehan keuntungan yang teratur dari surat-surat berharga yang dioparsikan dalam bursa tersebut, sebagaimana institusi ini juga memberikan hak kemudahan operasional terhadap obligasi kapan saja dikehendaki. Transparansi yang ada di bursa juga membantu para pemilik modal untuk menentukan keputusan yang cocok dalam berinvestasi.

4. Keseimbangan Harga
Tugas ini dinamakan sebagai arbitrase yaitu istilah untuk suatu proses penyeimbangan harga bagi saham tertentu antara beberapa bursa dalam suatu negara tertentu, jika dalam negara tersebut terdapat lebih dari satu bursa, seperti bursa efek Kairo dan Alexanderia di Mesir atau juga bursa efek Jakarta dan Surabaya di Indonesia. Adanya bursa efek ini akan dapat menyeimbangkan gejolak harga yang sangat tajam antara naik dan turun akan hilang. Kondisi yang sama juga terjadi pada saham-saham perusahaan internasional yang terdaftar (listed) di bursa-bursa internasional.

Faktor-Faktor Keberhasilan Bursa Efek

Agar bursa efek dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih sempurna harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu :
1. Politik (kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah, jauh dari sikap inefisiensi, rendah dan boros, menghindarkan pemusatan investasi pada hal-hal dan barang-barang mewah yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat. Kebijakan ekonomi yang tidak dikuasai oleh mapia birokrat.
2. Kestabilan kondisi politik, ekonomi dan konstitusi yang membantu kestabilan modal yang dimiliki oleh para pemilik modal yang loyal terhadap negaranya, dan ingin memperoleh keuntungan hakiki (jangka panjang) dari investasi riil serta mencegah para pencuri, perampok dan orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan atas kemudahan investasi dan pembebasan pajak kemudian setelah itu mereka melarikan diri.
3. Ekonomi yang bergairah dan melimpahnya tabungan yang ditujukan kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya pertumbuhan ekonomi riil dan efektif.
4. Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang sempurna, menggunakan teknik-teknik canggih dan modern serta adanya SDM berkualitas tinggi.
5. Transparansi yang sempurna, jauh dari penyamaran, penyembunyian, gharar, dan ketidak tahuan yang mengantarkan kepada pengambilan harta orang lain dengan cara yang bathil.
6. Kebijakan perpajakan yang stabil, dimana pajak dipungut dengan cara yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar, tidak mengakibatkan pengambilan harta masyarakat dengan paksa dan bathil serta menghalangi aktifitas produksi (investasi) dan tabungan.
Perusahaan dan lembaga yang Beroperasi
Bursa efek hanyalah merupakan pasar yang di dalamnya diperjual belikan surat-surat berharga dan produk-produk yang mempunyai sifat-sifat khusus. Di samping itu ada beberapa aktifitas lain yang merupakan usaha kelaziman bagi bursa dan merupakan penggerak baginya serta membuat tugas-tugas yang diemban oleh bursa dapat terlaksana dengan lebih sempurna dan lebih baik.

Perusahaan-perusahaan dan institutsi-institusi terpenting yang melakukan aktifitas bursa efek tercerminkan dalam hal-hal berikut :
1. Pialang (broker) Pasar Modal.
2. Lembaga penunjang dan profesi penunjang.
3. Pengatur emisi dan transaksi.
4. Lembaga Kliring dalam Pasar Modal.
5. Pengelolaan dan konsultasi.
6. Perusahaan Sekuritas.
7. Bursa-Bursa Swasta.

Pandangan Hukum Islam

Untuk mengetahui apakah Bursa Efek dibenarkan dalam pandangan hukum Islam ataukah tidak, maka masalah ini akan penulis bahas dari tiga segi, pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua adalah dari sisi hakekat surat-surat berharga itu sendiri, dan ketiga adalah dari sisi transaksinya, baik transaksi saham, obligasi, surat pembiayaan, maupun surat investasi dan termasuk praktek-praktek transaksi dalam bursa efek itu sendiri.

Kelembagaan Bursa Efek

Dari sisi kelembagaan, bursa efek adalah merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan bahkan pada masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab). Bursa efek adalah merupakan lembaga baru yang belum terumuskan sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu maka dalam rangka untuk menentukan apakah lembaga bursa efek ini sesuai dengan hukum Islam ataukah tidak, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengembalikannya kepada koridor Siyasah Syar�iyyah (politik Islam) yaitu asas manfaat dan menolak kerusakan.
Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa semua inti persoalan ataupun apa saja, adalah dikembalikan kepada Kaidah Fiqhiyah yang pokok yaitu :


Artinya : Menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
Selain itu, istilah bursa efek tidak ada satu teks ayat atau haditspun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk manajemen dan organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut kecuali batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak dihindari. Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah Syar�iyah, sebab siyasah syar�iyah adalah suatu perbuatan dalam rangka lebih dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.

Surat-Surat Berharga

Dari sisi surat-surat berharga, surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu. Transkasi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga berdasarkan hal-hal yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutangh/obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut.
Dari sisi surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan tentang sisi kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada satu teks ayat atau haditspun yang melarang tentang surat-surat berharga. Penulis beranggapan bahwa surat-surat berharga ini hanyalah sebagai pengganti dari nilai mata uang atau kepemilikan harta yang telah dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dengan demikian maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah saja dan boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.
Hanya saja yang pelu dijaga dan diatur adalah jangan sampai bertransaksi dengan surat-surat berharga pada bursa efek tersebut, melanggar kode etik islami dalam berbai�ah. Kode etik islami dalam berbai�ah yang dimaksud di sini adalah perjanjian yang diambil oleh para pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri mengenai sejumlah etika, contohnya etika hukum, etika moral, etika perilaku, etika seni, dan lain-lain, yang berlaku sebagai petunjuk mereka dalam berbisnis, dan menjadi salah satu standar dalam mengevaluasi perbuatan mereka, juga menghukum mereka ketika mereka lalai atau melanggar peraturan.

Hukum Transaksi Saham

Dari segi boleh tidaknya dalam pandangan hukum Islam melakukan transaksi saham, dapat dilakukan analisis dari sisi pembahagian dan macam-macam saham sebagai berikut :

1. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya.
Saham perusahaan yang seperti ini adalah boleh secara syar�i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal.

2. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal lebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hak tertentu dalam keuntungan (dividen).
Melakukan aktifitas dalam saham-saham yang jelas-jelas dilarang Allah SWT dan RasulNya, apalagi uang yang ditanamkan dalam perusahaan itu bersumber dari yang haram, adalah merupakan perbuatan haram dan mendapat dosa dari Allah SWT. Sehingga dengan demikian maka tidak dibolehkan menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu, begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan mencatatkannya dalam pasar. Kesemua itu termasuk dalam kategori yang diharamnkan dalam ajaran agama
Islam.

3. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram sebagai contoh jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini sangat banyak dijumpai dewasa ini, dan bahkan bisa disebutkan bahwa sebagian besar atau pada umumnya perusahaan-perusahaan termasuk dalam kategori ini.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan jelas-jelas keharamannya, sebab berpegang pada Kaidah Fiqh yang artinya, �Apabila bercampur yang halal dengan yang haram, maka hal itu dihukumkan haram�. Namun ada juga riwayat dari Salafus Shalih yang menyebutkan bahwa, �Harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.
Dalam masalah ini penulis lebih cenderung untuk mengikuti pendapat yang kedua, sebab di zaman modern sekarang ini pada umumnya perusahaan-perusahaan tidak dapat menghindarkan diri dari sistem perbankan konvensional yang di dalamnya menganut sistem riba dengan catatan bahwa perusahaan tersebut beraktifitas dalam bidang-bidang yang halal, akan tetapi apabila aktifitasnya itu dalam hal yang dilarang seperti perjudian, menjual minuman keras, maka hal itu jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam ajaran agama Islam. Namun demikian tentu kalau dapat menghindarkan diri dari perusahaan-perusahaan yang bercampur antara yang halal dengan yang haram ini, tentulah menghindarinya lebih baik daripada mengikutinya.

Hukum Transaksi dengan Obligasi

Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang. Pemegang obligasi menikmati hal-hal berikut :
1. Hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
2. Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya.
3. Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain.
Memperhatikan bahwa obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, maka hal ini adalah merupakan perbuatan riba yang nyata-nyata dilarang dalam Al-Qur�an, Al-Hadits dan Ijma� para Ulama baik ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

Hukum Transaksi dengan Surat Pembiayaan

Surat pembiayaan merupakan salah satu jenis obligasi, hanya saja ia tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap, akan tetapi bunganya berubah-rubah dan tidak melebihi yang ditetapkan oleh Bank Sentral yang bersepakat dengan badan umum yang mengurus pasar modal (BAPEPAM). Pembeli surat tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan, tidak mendapat bagian keuntungan, tidak ikut menanggung kerugian serta tidak mendapatkan hak atas hasil likuidasi. Ia hanyalah pemberi hutang bagi proyek/perusahaan tersebut dengan harga nominal surat tersebut dan ia memperoleh imbalan yang ditentukan berdasarkan cara-cara yang telah disebutkan.
Bertransaksi dengan hal-hal seperti tersebut di atas adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran agama Islam, sebab pemegang saham hanyalah pemberi hutang yang berhak mendapat imbalan atas hutang tersebut, sehingga hal ini hanyalah salah satu bentuk pinjaman ribawi yang diharamkan.

Hukum Transaksi Dalam Surat Investasi

Surat investasi merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam menanggung kerugian senilai persentase harga surat. Dia juga mempunyai hak dalam hasil proyek pada saat likuidasi atau selesai, serta nilai surat dapat dikembalikan jika ada kesepakatan atas hal itu.
Surat investasi dengan sifat dan karakterisktik di atas diperbolehkan pengeluarannya, pemasaran dan bermuamalah dengannya dalam berbagai macam bentuk mumalah, sebab kedudukan pemegang surat ini mirip dengan kedudukan pemilik modal dalam akad mudharabah. Hanya saja dalam transkasi surat investasi ini, penyertaan modal tidak diwujudkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk surat investasi yang nilainya sama dengan nilai uang.
Bentuk Transaksi pada Bursa Efek dan Hukumnya
Bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek adalah bermacam-macam. Dalam pembahasan ini akan dibicarakan bagimana bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek tersebut dan apa hukumnya. Berikut pembahasannya :

1. Hukum Transaksi Spot (Langsung).
Transaksi Spot (langsung) atau yang disebut juga dengan pasar masa sekarang. Dalam transaksi ini pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yang ada dalam bursa. Bentuk transaksi seperti ini dibolehkan dalam ajaran agama Islam, karena ia merupakan jual beli tunai, dimana surat berharga dan harganya diserahterimakan secara langsung dan tidak ada tangguh sama sekali.

2. Hukum Trading On Margin
Bentuk transaksi ini adalah pembeli membayar sebahagian harga secara tunai, kemudian perantara (pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk melunasi sisa harga, dengan syarat surat berharga obyek transaksi tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman. Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersebut dan membebankannya kepada pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga.
Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar�i, karena syari�at Islam membolehkan jual beli tempo. Hanya saja keharaman tersebut timbul karena pialang menghutangkan sisa harga akad dengan sitem bunga yang nyata-nyata dilarang dalam ajaran agama Islam
.
3. Hukum Short Sale
Bentuk dari transaksi ini adalah penjual melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pada waktu akad penjualan, namun ia melakukan pembelian pada waktu jatuh tempo dan menyerahkannya kepada pembeli atau dengan cara berhutang dari pialang. Pada kondisi ini, pialang menyimpan harga sampai penjual membelinya dan menyerahkannya kepada pialang. Inti dari Short sale ini adalah penjulaan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual. Hal ini diharamkan sesuai hadits Nabi SAW :
Artinya : Rasulullah SAW melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya.

4. Hukum Transaksi Option
Transaksi ini tidak terjadi pada surat berharga tapi objeknya adalah hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas surat berharga, sehingga objek akad adalah hak tersebut. Transaksi option ini didefenisikan sebagai akad yang memberikan hak bagi pemegangnya untuk membeli atau menjual surat berharga tertentu pada masa akan datang dengan harga tertentu yang ditentukan pada waktu akad.
Pada transaksi ini orang yang menjual surat berharga pada umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad, padahal kepemilikan secara sah atas barang mutlak diperlukan pada waktu akad. Kemudian dalam hal ini unsur adu keberuntungan sangat tinggi, sehingga transaksi ini adalah merupakan salah satu bentuk perjudian dan diharamkan dalam ajaran agama Islam.

5. Hukum Transaksi Indeks Bursa
Indeks-indeks pasar modal merupakan wasilah yang membantu para pekerja dalam bursa untuk memperoleh informasi tentang kondisi perekonomian pasar modal. Indeks mencerminkan sejauh mana perubahan yang terjadi pada harga surat berharga dalam pasar modal baik naik maupun turun. Indeks bukanlah komoditi dan juga bukan surat berharga, namun pelaku pasar melakukan taruhan atasnya sesuai dengan transaksi option, forward atau future. Transaksi ini adalah merupakan sebuah perjudian yang dilarang dalam Islam.

Penutup

1. Kesimpulan

a. Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah merupakan salah satu bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan aktifitas perekomian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.
b. Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur�an maupun dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
c. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang atau harta dalam bentuk surat.
d. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.

2. Saran-Saran

a. Bursa Efek adalah sesuatu yang sangat mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan suatu bangsa, oleh karena itu maka ummat Islam harus terlibat di dalamnya, sebab jika ummat Islam tidak terlibat maka bursa efek tersebut akan diurus oleh orang lain, yang tidak menutup kemungkinan akan dapat menghancurkan perekonomian ummat Islam.
b. Kegiatan-kegiatan pada bursa efek harus dicarikan solusinya sehingga aktifitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian maka ummat Islam bisa intens terlibat di dalamnya.
c. Masalah bursa efek ini perlu dikaji lebih mendalam dan diajarkan secara serius pada perguruan ting-perguruan tinggi Islam, sehingga intelektual muda Islam dapat memahaminya secara utuh.


DAFTAR PUSTAKA

Adh-Dhahir, Siddiq Muh. Al-Amin, Dr. dan Dr. Husain Syahatah Transaksi dan Etika Bisnis Islam, (Jakaaarta : Visi Insani Publishing, 2005)
An-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qowa�idul Fiqhiyah, Mafhumuha, Nisya�atuha, Tathowwuruha, dirasatu Muallifatiha, adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatuha, (Damaskus, Daru al-Qalam, 1414 H / 1994 M).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Social Buttons

Diberdayakan oleh Blogger.

Multimedia Updates

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah salah satu penggemar kulit kulit exotic. apa saja yang berhubungan dengan exotisme,atau yang berbau bau vintage atau yg kuno atau yang berbau bau antic saya suka

Follow Us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bijaksana dalam financial - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger