About Templatezy

Home » » FIQH MUAMALAH:MENGAPA HARUS BERASURANSI........SYARIAH?

FIQH MUAMALAH:MENGAPA HARUS BERASURANSI........SYARIAH?

Written By phyton.id on Selasa, 24 September 2013 | 17.03

Mengapa harus syariah?

Pertumbuhan industri syariah masih kalah jauh dibandingkan dengan konvensional. Market share industrisyariah masih sangat rendah bila di bandingkan dengan konvensional. Market Share yang masih rendah ini mengindikasikan bahwa masyarakat kurang berminat terhadap produk-produk jasa keuangan syariah. Rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan produk-produk jasa keuangan syariah ini disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut, sebut saja salah satu jenis produk jasa keuangan syariah seperti asuransi syariah, masyarakat akan bertanya apa itu asuransi syariah lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional, apakah lebih menguntungkan atau bagaimana, sehingga ketika perusahaan menawarkan produk ini, masyarakat pun akan bertanya, ‘Memangnya Mengapa harusasuransi syariah?

Yang pertama, sebelum membahas mengapa harusasuransi syariah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu,mengapa kita harus berasuransi, khususnya untuk kita yang belum memiliki asuransi. Alasan  mengapa harus berasuransi adalah mempersiapkan hari depan kita. Hidup ini penuh resiko dan kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi esok hari. Bisa saja kita terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa waktu atau kita tiba-tiba ditinggal keluarga akibat kecelakaan atau masalah kesehatan menimpa kita seperti seperti serangan jantung atau stroke dan lain-lainnya. Semua itu memerlukan persiapan dan kesiapan. Berasuransi merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan hari depan kita karena dengan berasuransi kita telah berusaha untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita.
Di dalam ajaran Islam pun, Allah memerintahkan kepada kita untuk mempersiapkan hari depan kita. Di dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18 Allah swt berfirman,
“Wahai orang-orang yang ber­iman! bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah! Sesung­guhnya Allah itu Maha Menge­tahui apa  yang kamu kerjakan.”
Hal serupa pernah dilakukan oleh Nabi Yusuf as, masih ingatkan kisahnya, ketika ia menafsirkan mimpi Raja Mesir bahwa akan terjadi krisis pangan tujuh tahun mendatang dan Nabi Yusuf melakukan perencanaan dan menyiapkan hari depan Negara Mesir saat itu dengan melakukan penghematan. Coba bayangkan apa yang terjadi terhadap rakyat Mesir saat itu bila tidak dilakukan persiapan menghadapi hari depan itu. Itulah perlunya kita menyiapkan hari depan kita dan salah satu caranya dengan berasuransi.
Yang Kedua, mengapa harus asuransi syariah, untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu membandingkannya dengan asuransi konvensional dengan cara melihat perbedaan di antara keduanya sehingga kita bisa menyimpulkan mengapa harus asuransi syariah. Berikut ini penulis sampaikan terlebih dahulu ciri-ciri utama dari asuransi syariah, di antaranya :
  1.  Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
  2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  3. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil. Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok dan sebagainya.
  4. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Dan perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional adalah asuransi syariah bebas dari unsurgharar, maysir dan riba. Apa itu gharar, maysir dan ribagharar itu sesuatu yang tidak jelas atau ketidakpastianmaysir itu perjudian dan riba itu bunga yang saat ini kita kenal. Yang di dalam Islam ketiga unsur itu dilarang dan diharamkan

. Lebih jelasnya berikut perbedaan di antara keduanya :


  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Dari perbedaan-perbedaan yang penulis sampaikan, tentu kita sudah mulai menemukan suatu kesimpulanmengapa harus asuransi syariah, jadi di asuransi Syariah terdapat dua rekening yang dengan tegas dipisahkan yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru’ dimana rekening tabungan itu menggunakan akad mudharabah (sistem bagi hasil) sedangkan rekening tabbaru’ itu menggunakan akad takafuli (tolong menolong) jadi asuransi syariah bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir(perjudian) lalu dana yang terkumpul di investasikan sesuai dengan syari’at sehingga tetap terjaga dari unsur riba dan unsur haram lainnya. Keuntungan yang di hasilkan pun akan di bagi sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian.



Dari penjelasan ini, bagaimana, sudah yakinkah Anda untuk memilih Asuransi syariah?


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Social Buttons

Diberdayakan oleh Blogger.

Multimedia Updates

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah salah satu penggemar kulit kulit exotic. apa saja yang berhubungan dengan exotisme,atau yang berbau bau vintage atau yg kuno atau yang berbau bau antic saya suka

Follow Us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bijaksana dalam financial - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger