Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
- Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
- Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
- Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
- Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
Adapun Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
- Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
- Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka waktu.
- Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
- Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.
- Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang akan memilikinya.
- Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan.
- Pemilik dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana tersebut.
- Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha mudharabah adalah sebagai berikut:
- Bentuk pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
- Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pencarian laba.
- Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
- Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.
- Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya
- .2. Pasar Modal SyariahDalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
- Instrumen Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah
Menurut
Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk
saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya
diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan
khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT),
pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
- Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
- Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
- Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
- Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
- Prinsip Dasar Saham Syariah
- Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
- Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
- Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
- Prinsip bagi hasil laba-rugi.
- Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
- Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
- Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
- Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
- Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
- Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
- Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
- Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
- Hak menerima pembagian keuntungan.
- Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
- Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
- Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
- Pedoman Syariah
- Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
- Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
- Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
- Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
- Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
- Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal
obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan
oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu,
fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya,
dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam
fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa
bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara
pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi
syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara
emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan
dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan
ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban
dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk
/jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban
ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak
tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan
penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat
terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan
suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan
memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat
memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan
obyek transaksi.
- Jenis-jenis Obligasi
- Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
- Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
- Pedoman Syariah
Tetapi,
sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah.
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang
harus dipenuhi:
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Peringkat Investment Grade:
- Memiliki fundamental usaha yang kuat.
- Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
- Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk
akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan
lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara
teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
Dalam
hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat
diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang
harta yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
- Pedoman Syariah
Tidak
adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas.
Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham
yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan
penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
E. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan
bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah
mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan
oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada
penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang
disepakati bersama.
Contoh
perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004
sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah
Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan
bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank
yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil
yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X
Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga
Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam
bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta.
Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap
sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank
syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil
yang diterima bank syariah dari para peminjam.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito
Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya
bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah
muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang
diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada
nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh
ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan
November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito
seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta.
Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan
pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10
juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta
: Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.
- Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi
khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung
kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan
atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara
bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat
dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang
menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh
perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5
juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan.
Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari
pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah
antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan
Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan
bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini
akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang
diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang
tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi
hasil alias 0.
- Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah
satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham
perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun
perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi
saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham
yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
- Reksadana Syariah
Dalam
reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi
hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana
syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus
mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila
reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam
saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang
sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam
jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian
juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut
sistem syariah.
Manajer
investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu
melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu
diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi
Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan
syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar
dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak
sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasi akan
menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor.
Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan
mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
Resiko dalam Investasi
Setiap
keputusan investasi selalu menyangkut dua hal, yaitu resiko dalam
retern. Resiko mempunyai hubungan positif dan linear dengan return yang
di harapkan dari suatu investasi, sehingga semakin besar ritern yang di
harapkan semakin besar pula resiko yang harus di tanggung oleh seorang
investor. Dalam melakukan keputusan investasi, khususnya pada sukuritas
saham, return yang di peroleh berasal dari dua sumber, yaitu deviden dan
capital gain, sedangkan resiko investasi saham tercermin pada
variabilitas pendapatan (return saham) yang di peroleh.
Jorion
(2007), menyetakan resiko sebagai valatility dari suatu hasil yang
tidak diekspektasi, secara jeneral, nilai dari aset atau kewajiban dari
bunga. Gup (1998), mengemukakan bahwa risiko adalah penyimpangan dari
return yang di harabkan (expected return), sedangkan menurut Jones
(1996) resiko adalah kemungkinan pendapatan yang diterima (actual
return) dala suatu investasi akan berbeda dengan pendapatan yang di
harabkan (expected return). Brigham dan Gapennski (1999), berpendapat
bahwa risiko merupakan kemungkinan keuntungan yang di teriama lebih
kecil dari keuntungan dari keuntungan yang di harapkan.
Dalam
teori portofolio, risiko dinyatakan sebagai kemungkinan keuntungan
menyimpang dari yang diharabkan. Dalam teori portofolio, risiko
dinyatakan sebagai kemungkinan keuntungan menyimpang dari yang di
harapkan. Karenanya resiko mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang lebih
besar atau lebih kecil dari return yang diharapkan. Karenanya resiko
mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang lebih besar atau lebih kecil
dari return yang di harabkan. Ukuran ini dinyatakan dalam standar
deviasi) yang merupakan ukuran untuk resiko total.
Menurut tandelilin (2001), dalam analisis tradisional, risiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
- Interest Rate Risk. Resiko yang berasal dari variabilitas return akibat perubahan tingkat suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga ini berpengaruh negatif terhadap harga sukuritas.
- Market Risk. Risiko yang berasal variabilitas return karena fluktuasi dalam keseluruhan pasar sehingga berpengaruh pada semua sukuritas.
- Inflation Risk. Sustu fsktor ysng mempengaruhi semua sekuritas adalah purchasing power risk. Jika suku bunga naik, maka inflasi juga meningkat, karena lenders membutuhkan tambahan premium inflasi untuk mengganti kerugian purchasing power.
- Business Risk. Resiko yang ada karena melakukan bisnis pada industri tertentu.
- Financial Risk. Risiko yang timbul karena penggunaan leverage finansial oleh perusahaan.
- Liquidity Risk. Risiko yang berhubungan dengan pasar sekunder tertentu di mana sukuritas di perdagangkan. Suatu investasi jika dapat di beli dan di jual dengan cepat tanpa perubahan harga yang signifikan, maka investasi tersebut dikatakan liquid, demikian sebaliknya.
- Exchange Rate Risk. Risiko yang berasal dari variabilitas return sekuritas karena fluktuasi karena fluktuasi kurs kurrency.
- Contry risk. Risiko ini menyangkut politik suatu negara sehingga mengarah pada political risk. Berbeda dengan analisis tradisional, analisis investasi modern membagi resiko total menjadi dua bagian, yaitu resiko sistematis dan resiko tidak sistematis (Husnan, 1998). Risiko yang tidak sistematis adalah resiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor pada suatu sukuritas,dan dapat dihilangkan dengan menghilangkan diversivikasi. Sedangkan resiko sistematis adalah risiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor makro yang memengaruhi semua sukuritas sehingga tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi, karena sebagian resiko dapat di hilangkan dengan diversifikasi, yaitu risiko tidak sistematis ( Unique risk), maka ukuran resiko dari suatu portovolio bukan lagi standar deviasi (resiko total), tetapi hanya resiko sistematis saja, yaitu resiko yang tidak bisa di hilangkan dengan di versifikasi.
Spekulasi di Pasar Modal
Kegiatan
spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking
action) yang biasa di lakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang
membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat
ketidak pastian yang di hadpapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu
yang derajat ketidak pastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku
bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang
diterimanya. Spekulan adalah game of change sedangkan bisnis game of
skill.
Ada beberapa kendala untuk mengembangkan pasar modal syariah, kendala-kendala tersebut (sudarsono, 2003) antara lain:
1. Belum
ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam
atau pemerintah, misalnya undang-undang. Perkembangan Keberadaan pasar
modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang
diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku
pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
2. Selama
ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana di mana
banyak bicara tentang bagaimana pasar yang di syriahkan. Dimana selama
ini praktik pasar modal tidak tidak bisa di pisahkan dari riba, maysir,
dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
Daftar pustakannya dong tentang jenis investasi syariah nya
BalasHapus