Definisi Mudharabah [1]
Mudharabah diambil dari kata adh-dharbu fil ardhi yang artinya safar (berjalan di muka bumi) untuk melakukan perdagangan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ
“... Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...” [Al-Muzzammil: 20]
Dan disebut pula qiradh diambil dari kata al-Qardhu yang artinya
al-qath’u (memotong) karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya
untuk berdagang dan sebagian yang lain dari keuntungannya.
Sedangkan yang dimaksud di sini adalah akad antara dua pihak, yaitu
salah satu dari keduanya membayar secara tunai kepada pihak yang lain
agar ia berdagang dengannya, dan keuntungannya dibagi antara keduanya
sesuai dengan apa yang menjadi kesepa-katan mereka berdua.
Pensyari’atan Mudharabah
Ibnul Mundzir berkata dalam kitabnya, al-Ijmaa’ (hal. 124), “Mereka
(ulama) telah berijma’ (sepakat) akan bolehnya qiradh dengan dinar dan
dirham, dan mereka juga berijma’ bahwa bagi si pekerja agar mensyaratkan
kepada pemilik harta (untuk memperoleh) sepertiga dari keuntungan atau
setengahnya atau sesuai apa yang mereka berdua sepakati atasnya setelah
menjadi jelas bagiannya.”
Dan para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah beramal dengannya.
Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa, ia berkata, “‘Abdullah dan
‘Ubaidullah, dua putera ‘Umar bin al-Khaththab, keluar bersama pasukan
menuju Irak. Ketika kembali keduanya melewati Abu Musa al-Asy’ari yang
saat itu menjabat sebagai amir atas kota Bashrah, ia (Abu Musa) pun
menyambut kedatangan mereka berdua, kemudian berkata, ‘Jika aku mampu
memberikan kepada kalian suatu urusan yang bermanfaat bagi kalian
niscaya aku akan melakukannya.’ Kemudian ia (melanjutkan) ucapannya,
‘Ya, ini ada harta dari harta Allah, aku ingin mengirimnya kepada Amirul
Mukminin, aku akan meminjamkannya kepada kalian sehingga kalian bisa
membeli barang dagangan Irak dengannya kemudian kalian jual di Madinah,
lalu kalian sampaikan (kembalikan) modalnya kepada Amirul Mukminin dan
keuntungannya untuk kalian berdua.’ Keduanya menjawab, ‘Kami menyukai
hal tersebut.’ Lantas ia pun melakukannya dan menulis surat kepada ‘Umar
untuk mengambil harta dari keduanya. Ketika keduanya sampai, dan
mendapatkan keuntungan. Pada saat keduanya memberikannya kepada ‘Umar,
ia (‘Umar) berkata, ‘Apakah ia memberikan pinjaman kepada setiap pasukan
seperti apa yang dipinjamkan kepada kalian?’ Keduanya menjawab,
‘Tidak.’ Maka ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘(Apakah karena) kalian
berdua putera Amirul Mukminin, sehingga ia meminjaminya kepada kalian
berdua? Berikan harta dan keuntungannya!’ Adapun ‘Abdullah, maka ia
diam, sedangkan ‘Ubaidullah ia berkata, ‘Tidak sepantasnya engkau
melakukan ini, wahai Amirul Mukminin! Seandainya harta ini berkurang
atau rusak niscaya kami yang menanggungnya.’ ‘Umar berkata, ‘Berikanlah
hartanya.’ ‘Abdullah terdiam dan ‘Ubaidullah tetap membantahnya. Maka
salah seorang anggota majelis ‘Umar berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin,
(bagaimana) kalau engkau menjadikannya sebagai qiradh?’ Lalu ia
menjawab, ‘Aku telah menjadikannya sebagai qiradh.’ Lalu ‘Umar mengambil
modalnya dan setengah dari keuntungannya dan ‘Abdullah serta
‘Ubaidullah, dua putera ‘Umar bin al-Khaththab mengambil setengah
keuntungan dari harta tersebut.” [2]
Seorang Pekerja Adalah Amin (Dipercaya)
Mudharabah hukumnya boleh baik secara mutlak atau pun terikat, dan
seorang amil (pekerja) tidak menanggung (kerusakan) kecuali jika ia
ceroboh dan menyelisihi (perjanjian).
Ibnul Mundzir berkata, “Mereka (ulama) sepakat bahwa apabila pemilik
harta melarang pekerjanya untuk menjual dengan cara nasi’ah (tempo),
lalu ia menjualnya dengan cara nasi’ah, maka ia menanggungnya
(menggantinya).”[3]
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, Sahabat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa ia memberi syarat kepada seseorang apabila ia
memberinya harta sebagai modal untuknya, “Jangan menggunakan modalku
(hartaku) untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan
jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan
salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku.” [4]
Home »
» FIQH JUAL BELI.......BAB MUDHARABAH
FIQH JUAL BELI.......BAB MUDHARABAH
Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.47
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar