Definisi Ijarah
Ijarah secara bahasa berarti al-itsaabah (pengupahan), dikatakan
aajartuhu dengan mad (panjang) dan tanpa mad artinya atsabtuhu (aku
mengupahnya).
Secara istilah yaitu pemilikan manfaat seseorang dengan imbalan.
Pensyari’atan Ijarah
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“...Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin...”
[Ath-Talak: 6]
Allah Ta’ala juga berfirman:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai bapakku, ambillah
ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang
yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang
yang kuat serta dapat dipercaya.” [Al-Qashash: 26]
Dan juga Allah berfirman:
فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
“... Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang
hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau
kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” [Al-Kahfi: 77]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua (ia berkata),
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو
بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ
هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah)
seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani
‘Abdu bin ‘Adi.” [1]
Apa Saja Yang Boleh Disewakan?
Segala sesuatu yang memungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama
utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada
larangan syar’i yang menghalanginya.
Dan disyaratkan hendaklah barang yang disewakan jelas dan upahnya jelas,
demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya.
Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan tentang sahabat Musa bahwa ia berkata:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ
أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ
عِندِكَ
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari
kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun
dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan)
dari kamu…” [Al-Qa-shash: 27]
Dari Hanzhalah bin Qais ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin
Khudaij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak? Ia menjawab,
“Tidak mengapa dengannya, hanyalah orang-orang di zaman Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam menyewakan dengan imbalan (apa yang tumbuh) di
tepian-tepian sungai dan sumber-sumber air serta sesuatu dari pertanian,
maka yang sisi (petak) ini hancur dan petak yang lainnya selamat, dan
petak yang ini selamat petak yang lain hancur. Dan orang-orang tidak
menyewakan tanah kecuali dengan cara ini, oleh karena itulah dilarang.
Adapun sesuatu yang jelas dan dijamin, maka tidak mengapa dengannya.”
[2]
Upah (Uang Sewa) Para Pekerja
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.’” [3]
Dosa Orang Yang Tidak Membayar Upah Pekerja
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman.
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ
خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ
بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا
فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوفِهِ أَجْرَهُ.
"Tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari Kiamat; (1)
seseorang yang memberikan janji kepada-Ku lalu ia mengkhianati, (2)
seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3)
seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun)
ia tidak diberi upahnya.’” [4]
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Untuk Diupahi
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ
فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“... Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka,
maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” [An-Nuur: 33]
Dari Jabir (ia berkata) bahwa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul memiliki
seorang budak wanita yang bernama Masikah dan seorang budak lain yang
bernama Amimah. ‘Abdullah menyewakan keduanya untuk berzina, maka kedua
budak tersebut mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan
hal tersebut, lalu Allah menurunkan ayat
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ
فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“... Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka,
maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” [An-Nuur: 33] [5]
Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu 'anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil uang
(hasil) penjualan anjing, upah pelacuran dan upah perdukunan.” [6]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ.
“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ‘asbul fahl (yaitu
mengambil upah dari menyewakan pejantan binatang untuk mengawini).” [7]
Upah Membaca al-Qur-an
Dari ‘Abdurrahman bin Syabl al-Anshari, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوا بِهِ وَلاَ تَجْفُوا عَنْهُ وَلاَ تَغْلُوْا فِيْهِ.
"Bacalah al-Qur-an dan janganlah kalian mencari makan dengannya,
janganlah kalian memperbanyak harta dengannya, janganlah kalian menjauh
darinya dan janganlah kalian berkhianat padanya.’” [8]
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami saat kami sedang
membaca al-Qur-an dan di antara kami ada orang Badui dan orang ‘Ajam
(non Arab), maka beliau bersabda:
اِقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلاَ يَتَأَجَّلُوْنَهُ.
"Bacalah, (karena) semuanya adalah baik, dan akan datang kaum-kaum yang
meluruskan al-Qur-an sebagaimana diluruskannya anak panah, mereka
tergesa-gesa (ingin mendapatkan ganjaran dunia) dan tidak mau menunda
(untuk mendapatkan ganjaran akhirat).’” [9]
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَسَلُوْا بِهِ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَنْ
يَتَعَلَّمَهُ قَوْمٌ يَسْأَلُوْنَ بِهِ الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقُرْآنَ
يَتَعَلَّمُهُ ثَلاَثَةٌ: رَجُلٌ يُبَاهِي بِهِ، وَرَجُلٌ يَسْتَأْكُلُ
بِهِ وَرَجُلٌ يَقْرَأُهُ ِللهِ.
“Belajarlah al-Qur-an, serta mohonlah Surga kepada Allah dengannya
sebelum ada kaum yang mempelajarinya untuk mencari dunia dengannya, maka
sesungguhnya al-Qur-an itu dipelajari oleh tiga (jenis orang); (1)
seseorang yang pamer dengannya, (2) seseorang yang mencari makan
dengannya, dan (3) seseorang yang membacanya karena Allah.” [10]
Home »
» FIQH JUAL BELI...BAB IJARAH
FIQH JUAL BELI...BAB IJARAH
Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.44
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar