Fadhilah (Keutamaan) Qardh
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ
اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ
عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ،
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
“Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari
kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya
kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi
kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya
Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu
menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”[1]
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.
“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.” [2]
Ancaman Keras Tentang Hutang
Dari Tsauban, budak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالْغُلُوْلِ وَالدَّيْنِ.
“Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan berlepas diri dari tiga
hal, maka ia masuk surga; (yaitu) sombong, ghulul (khianat dalam hal
harta rampasan perang) dan hutang.” [3]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.
"Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga ia melunasinya.’”[4]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ.
"Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham,
maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak
ada dinar tidak pula dirham.’” [5]
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam berdiri di tengah mereka, lalu beliau menyebutkan kepada
mereka bahwa jihad fii sabilillah dan beriman kepada Allah adalah amalan
yang paling utama. Kemudian seseorang berdiri lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu jika aku terbunuh fii sabilillah,
apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ya, apabila engkau terbunuh fii
sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju
dan tidak mundur.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Bagaimana pertanyaanmu (tadi)?” Ia berkata, “Bagaimanakah
pendapatmu apabila aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan
dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ
الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَم قَالَ لِي ذلِكَ.
“Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan
sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur, kecuali hutang karena
sesungguhnya Jibril Alaihissallam berkata kepadaku akan hal itu.” [6]
Orang Yang Mengambil Harta Orang Lain Dengan Maksud Mengembalikannya Atau Merusaknya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.
“Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya,
maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang
mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” [7]
Dari Syu’aib bin ‘Amr, ia berkata, “Telah bercerita kepada kami Shuhaib
al-Khair dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقًا.
"Siapa saja yang berhutang dengan suatu hutang dengan niat tidak akan
mengembalikan kepadanya, maka ia akan bertemu dengan Allah sebagai
seorang pencuri.’” [8]
Perintah Untuk Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Men-dengar lagi Maha Melihat.” [An-Nisaa’: 58]
Bersikap Baik Dalam Membayar Hutang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang pernah
memberi pinjaman seekor unta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
lalu ia datang kepada Nabi menagih hutangnya, lalu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Berikan kepadanya.” Para Sahabat lalu
mencari untanya dan mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih
baik, maka Nabi bersabda, “Berikan kepadanya.” Ia berkata, “Engkau telah
memenuhi hakku (semoga) Allah memenuhinya untukmu.” Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.
“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.” [9]
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي
الْمَسْجِدِ، قَالَ مِسْعَرٌ: أُرَاهُ قَالَ ضُحًى، فَقَالَ: صَلِّ
رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau berada
di masjid. -Mis’ar berkata, ‘Aku berpendapat ia berkata di saat waktu
Dhuha.’- Lalu beliau bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan adalah
beliau berhutang kepadaku, maka beliau membayarnya kepadaku dan
memberikan tambahan kepadaku.’” [10]
Dari Isma’il bin Ibrahim bin ‘Abdillah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi, dari
ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
meminjam tiga puluh atau empat puluh ribu kepadanya ketika memerangi
Hunain. Tatkala beliau datang dan melunasi hutang kepadanya, kemudian
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْوَفَاءُ وَالْحَمْدُ.
“Semoga Allah memberi berkah kepadamu pada keluarga dan hartamu,
sesungguhnya balasan memberi pinjaman adalah (agar) dilunasi dan
dipuji.” [11]
Bersikap Baik Dalam Menagih Hutang
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ طَالَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ.
“Barangsiapa yang menuntut suatu hak, maka hendaklah ia memintanya
dengan hormat, ditunaikan (dibayar) maupun tidak ditunaikan.” [12]
Memberikan Tangguh Kepada Orang Yang Kesulitan Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [Al-Baqarah: 280]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَاتَ رَجُلٌ فَقِيلَ لَهُ مَاكُنْتَ تَقُوْلُ؟ قَالَ: كُنْتُ أُبَايِعُ
النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنِ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنِ الْمُعْسِرِ،
فَغُفِرَ لَهُ.
‘Ada seseorang yang meninggal, lalu dikatakan kepadanya, ‘Apa yang
dahulu engkau katakan?’ Ia menjawab, ‘Aku dahulu berjual beli dengan
orang-orang, aku bersikap lembut (dalam menagih hutang) kepada orang
yang diberi kelapangan, dan aku memberi keringanan kepada orang yang
kesulitan.’ Maka ia pun diampuni.’” [13]
Dari Abul Yasar, Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ، فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ.
"Barangsiapa yang ingin untuk dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya,
maka hendaklah ia memberi tangguh kepada orang yang kesulitan atau ia
membebaskan hutangnya.’” [14]
Menunda-Nunda Membayar Hutang Bagi Yang Mampu Adalah Kezhaliman
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.
"Mathlul Ghani (orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang) adalah kezhaliman.’” [15]
Orang Yang Mampu Membayar Hutang Boleh Dipenjara Jika Ia Enggan Membayar Hutangnya
Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Layyu al-Wajid (orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang) halal kehormatannya dan hukumannya.” [16]
Setiap Hutang yang Menarik Manfaat adalah Riba
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Aku datang ke Madinah dan bertemu dengan
‘Abdullah bin Salam, lalu ia berkata, “Ikutlah bersamaku ke rumah, aku
akan memberimu minum dari gelas yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam meminum darinya, dan engkau shalat di masjid yang beliau shalat
di dalamnya.” Lalu aku berangkat bersamanya. Ia memberiku minum sawiq
dan memberiku makan kurma, aku juga shalat di masjidnya. Kemudian ia
berkata kepadaku, “Sesung-guhnya engkau berada di suatu negeri yang
tersebar riba di dalamnya dan di antara pintu-pintu riba adalah salah
seorang dari kalian memberi piutang hingga waktu (yang ditentukan), dan
jika telah jatuh temponya, ia datang dengan membawa hutangnya dan
sekeranjang hadiah, maka takutlah engkau terhadap keranjang tadi beserta
isinya.” [17]
Home »
» FIQH JUAL BELI...BAB HUTANG (QARDH)
FIQH JUAL BELI...BAB HUTANG (QARDH)
Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 10.05
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar