Definisi Syirkah
Asy-Syirkah adalah al-ikhtilath (percampuran/persekutuan). Secara syara’
adalah apa yang terjadi dengan ikhtiyar antara dua orang atau lebih
berupa percampuran (persekutuan) untuk menghasilkan laba/untung. Dan
terkadang terjadi tanpa sengaja seperti warisan.” [1]
Pensyari’atan Syirkah
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ
“... Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu,
sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat
sedikitlah mereka ini...” [Shaad: 24]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ
أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ
مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
“... Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” [An-Nisaa': 12]
Dari as-Sa-ib bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كُنْتَ شَرِيكِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَ شَرِيكٍ لاَ تُدَارِينِي وَلاَ تُمَارِينِي.
“Engkau dahulu adalah sekutuku di masa Jahiliyyah, dan engkau adalah
sebaik-baik sekutu, engkau tidak pernah menolak dan membantahku.” [2]
Perserikatan Syar’i
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam as-Sailul Jarraar
(III/246, III/248), “Perserikatan yang syar’i terjadi dengan adanya
saling ridha antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap orang
dari mereka membayar (menyetor) jumlah yang jelas dari hartanya,
kemudian mereka mencari usaha dan keuntungan dengan uang tersebut.
Setiap orang dari mereka mendapat untung seukuran harta yang ia
serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban pembiayaan
sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta perserikatan. Jika terjadi
saling ridha untuk membagi untung sama rata walaupun jumlah harta yang
dikeluarkan berbeda-beda, maka hal tersebut boleh, walaupun harta (yang
dikeluarkan) oleh salah seorang dari mereka sedikit dan yang lain lebih
banyak. Dan dalam hal yang seperti ini tidak mengapa menurut syari’at,
karena ia merupakan perniagaan yang dilakukan atas dasar saling ridha
dan ke-relaan hati.”
Home »
» FIQH JUAL BELI.....BAB SYIRKAH
FIQH JUAL BELI.....BAB SYIRKAH
Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.45
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
ijin share
BalasHapus