About Templatezy

Home » » FIQH JUAL BELI.....BAB SYIRKAH

FIQH JUAL BELI.....BAB SYIRKAH

Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.45

Definisi Syirkah
Asy-Syirkah adalah al-ikhtilath (percampuran/persekutuan). Secara syara’ adalah apa yang terjadi dengan ikhtiyar antara dua orang atau lebih berupa percampuran (persekutuan) untuk menghasilkan laba/untung. Dan terkadang terjadi tanpa sengaja seperti warisan.” [1]

Pensyari’atan Syirkah
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

“... Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini...” [Shaad: 24]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“... Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” [An-Nisaa': 12]

Dari as-Sa-ib bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُنْتَ شَرِيكِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَ شَرِيكٍ لاَ تُدَارِينِي وَلاَ تُمَارِينِي.

“Engkau dahulu adalah sekutuku di masa Jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik sekutu, engkau tidak pernah menolak dan membantahku.” [2]

Perserikatan Syar’i
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam as-Sailul Jarraar (III/246, III/248), “Perserikatan yang syar’i terjadi dengan adanya saling ridha antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap orang dari mereka membayar (menyetor) jumlah yang jelas dari hartanya, kemudian mereka mencari usaha dan keuntungan dengan uang tersebut. Setiap orang dari mereka mendapat untung seukuran harta yang ia serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban pembiayaan sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta perserikatan. Jika terjadi saling ridha untuk membagi untung sama rata walaupun jumlah harta yang dikeluarkan berbeda-beda, maka hal tersebut boleh, walaupun harta (yang dikeluarkan) oleh salah seorang dari mereka sedikit dan yang lain lebih banyak. Dan dalam hal yang seperti ini tidak mengapa menurut syari’at, karena ia merupakan perniagaan yang dilakukan atas dasar saling ridha dan ke-relaan hati.”
Share this article :

1 komentar:

Social Buttons

Diberdayakan oleh Blogger.

Multimedia Updates

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah salah satu penggemar kulit kulit exotic. apa saja yang berhubungan dengan exotisme,atau yang berbau bau vintage atau yg kuno atau yang berbau bau antic saya suka

Follow Us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bijaksana dalam financial - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger