Definisi Khiyar
Khiyar yaitu mencari dua pilihan yang terbaik antara imdha (melanjutkan transaksi) atau ilgha (membatalkan transaksi).
Macam-Macam Khiyar
1. Khiyar Majelis
Khiyar ini terjadi bagi penjual dan pembeli sejak dilakukannya akad
hingga keduanya berpisah, selama mereka tidak berjual beli dengan syarat
tidak ada khiyar atau mereka menggugurkan khiyar tersebut setelah akad
atau salah satu dari mereka (baik pen-jual atau pembeli) ada yang
menggugurkan hak khiyarnya, maka gugurlah haknya namun bagi pihak lain
(yang tidak menggugur-kannya) maka hak khiyarnya masih tetap ada.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا
لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اْلآخَرَ
فَتَبَايَعَا عَلَى ذلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا
بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ
فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ.
“Jika dua orang saling berjual beli, maka setiap orang dari mereka
memiliki khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam
satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang
lain, maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang
lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar
tersebut sungguh telah (terjadi) jual beli, dan bila mereka berpisah
setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak
mening-galkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” [1]
Haram Berpisah Dari Majelis Karena Takut Membatalkan Transaksi
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ
صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ
أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.
“Penjual dan pembeli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah
kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang khiyar hingga setelah
berpisah, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena
takut ia akan membatalkan transaksinya.” [2]
2. Khiyar Syart
Yaitu penjual dan pembeli atau salah satu dari mereka memberikan syarat
khiyar sampai batas waktu yang jelas. Khiyar seperti ini sah walaupun
waktunya lama.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا.
“Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli
keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar
padanya.” [3]
3. Khiyar ‘Aib
Larangan menyembunyikan aib telah lewat (pembahasannya), maka apabila
seseorang membeli barang yang cacat sementara ia tidak mengetahui
cacatnya hingga keduanya berpisah, ia boleh mengembalikan barang
tersebut kepada penjualnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا
أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ.
“Barangsiapa yang membeli kambing musharrah [4], kemudian ia memerahnya,
maka jika ridha ia menahannya (tidak mengembalikannya), namun jika ia
membencinya maka pada susu yang sudah diperah ia ganti dengan satu sha’
kurma.” [5]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لاَ تُصَرُّوا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَهُوَ
بِأَحَدِ النَّظَرَيْنِ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ.
“Janganlah kalian membiarkan susu unta dan kambing (dengan tidak
memerahnya ketika akan menjual), maka barangsiapa yang membelinya
setelah itu, ia memiliki dua pilihan setelah memerahnya, jika mau maka
ia memilikinya dan jika mau ia juga boleh mengembalikannya beserta satu
sha’ kurma.” [6]
Home »
» FIQH JUAL BELI.......BAB KHIYAR
FIQH JUAL BELI.......BAB KHIYAR
Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.34
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar