About Templatezy

Home » » FIQH JUAL BELI....BAB MUZARA'AH

FIQH JUAL BELI....BAB MUZARA'AH

Written By phyton.id on Sabtu, 29 Juni 2013 | 09.41

Definisi Muzara’ah
Al-Muzara’ah menurut bahasa adalah muamalah terhadap ta-nah dengan (imbalan) sebagian apa yang dihasilkan darinya.

Sedangkan yang dimaksud di sini adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia mem-peroleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya.

Pensyaria’atan Muzara’ah
Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma memberitahukan kepadanya:

عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap tanah di Khaibar dan mereka mendapat setengah dari hasil buminya berupa buah atau hasil pertanian.”[1]

Imam al-Bukhari berkata [2] , Qais bin Muslim telah berkata dari Abu Ja’far, ia berkata, tidaklah di Madinah ada penghuni rumah Hijrah kecuali mereka bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya), maka Ali, Sa’ad bin Malik, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Qasim bin ‘Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga ‘Umar, keluarga ‘Ali dan Ibnu Sirin melakukan muzara’ah.

Dari Siapakah Biaya (Perawatannya)?
Tidak mengapa apabila biaya perawatan dibebankan kepada pemilik tanah atau kepada penggarap atau kepada mereka berdua.

Imam al-Bukhari berkata [3] , “'Umar bermuamalah dengan orang-orang (dengan perjanjian) bila ‘Umar yang membawa benih maka ia memperoleh setengah (dari hasilnya) dan bila mereka yang membawa benih, maka mereka memperoleh sekian.”

Ia (al-Bukhari) melanjutkan, “Berkata al-Hasan, ‘Tidak mengapa tanah tersebut jika milik salah satu dari mereka berdua, lalu mereka bersama-sama mengeluarkan biaya. Maka apa yang dihasilkan dibagi antara kedua belah pihak.’ Demikianlah yang menjadi pendapat az-Zuhri.”

Hal-Hal Yang Tidak Dibolehkan Dalam Muzara’ah
Tidak diperbolehkan muzara’ah (dengan perjanjian) bahwa petak yang ini (hasilnya) bagi si pemilik tanah dan petak yang di sana bagi si penggarap. Demikian pula tidak boleh bagi si pemilik tanah untuk mengatakan, “Aku memperoleh darinya (tanah ini) sekian dan sekian wasaq.”

Diriwayatkan dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Dua orang pamanku bercerita kepadaku bahwa dahulu mereka pernah menyewakan tanah di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan memperoleh hasil) dari apa yang tumbuh di atas Arbu’a (yaitu sungai kecil) atau sesuatu yang dikecualikan oleh si pemilik tanah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal tersebut.” Aku lalu bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana jika (disewakan) dengan dinar atau dirham?” Rafi’ menjawab, “Tidak mengapa jika dengan dinar atau dirham.”

Al-Laits berkata, “Yang dilarang adalah (apabila) orang-orang yang mengerti tentang halal dan haram melihat kepadanya, maka mereka tidak memperbolehkannya karena ada unsur mengadu peruntungan.” [4]

Disebutkan juga dari Hanzhalah ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak? Ia menjawab, “Tidak mengapa dengannya, hanyalah orang-orang di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyewakan dengan imbalan (apa yang tumbuh) di tepian-tepian sungai dan sumber-sumber air serta sesuatu dari pertanian, maka yang sisi (petak) ini hancur dan petak yang lainnya selamat, dan petak yang ini selamat petak yang lain hancur. Dan orang-orang tidak menyewakan tanah kecuali dengan cara ini, oleh karena itulah dilarang. Adapun sesuatu yang jelas dan dijamin, maka tidak mengapa dengannya.” [5]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Social Buttons

Diberdayakan oleh Blogger.

Multimedia Updates

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah salah satu penggemar kulit kulit exotic. apa saja yang berhubungan dengan exotisme,atau yang berbau bau vintage atau yg kuno atau yang berbau bau antic saya suka

Follow Us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bijaksana dalam financial - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger